Pekerja menilai, masih adanya praktik perbudakan di zaman modern
menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di
Indonesia. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menyatakan akan
segera mendaftarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, terhadap
Undang-Undang No. 3/1951 tentang Pengawasan Perburuhan.
Ketua Umum FISBI M Komarudin mengatakan, terkuaknya perbudakan di Tangerang
diharapkan menjadi momen tepat untuk memperbaiki sistem pengawasan
ketenagakerjaan di Indonesia. "Kami akan daftarkan uji materiil UU No
3/1951 paling telat akhir Mei ini," katanya kepada KONTAN,
Selasa (7/5/2013).
FISBI menilai, keberadaan UU Pengawasan Perburuhan sudah tidak sejalan
dengan perkembangan zaman. Peraturan yang usang ini menjadi salah satu penyebab
fungsi pengawas tenaga kerja di Indonesia menjadi lemah.
Ia menyebut sistem pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini
terbukti tak bisa menjamin keamanan dan perlindungan bagi buruh. "Buruh
masih diperlakukan semena-mena oleh pengusaha," tandas Komarudin.
Dalam permohonan uji materiil, FISBI meminta MK memerintahkan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi UU No 3/1951. "Kami juga
telah menyiapkan draf usulan revisi UU Pengawasan Perburuhan," terang
Komarudin.
Beberapa poin usulan revisi sistem pengawasan tenaga kerja. Pertama,
pengawas ketenagakerjaan dari pusat diizinkan melakukan pengecekan sampai ke
setiap perusahaan. Sebab pertama pengawas di tingkat daerah banyak yang
melindungi pengusaha, sementara pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak karena
terbentur oleh aturan otonomi daerah.
Kedua, ada batas waktu setiap tindakan penyelidikan dan penindakan kasus
ketenagakerjaan sehingga penanganan lebih cepat dan pasti. Ketiga, peran
pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini ada di kantor dinas tenaga kerja di
daerah ditarik lagi ke pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mempersilakan buruh melakukan uji materiil
UU No 3/1951. "Ini merupakan UU formil yang mengatur prinsip pengawasan
ketenagakerjaan," ujarnya.
Muji menilai aturan yang ada sekarang tidak mengatur apakah pengawasan
harus dilakukan pusat atau daerah. (Arif Wicaksono/Kontan)
> SUMBER <
Tidak ada komentar:
Posting Komentar